Jumat, 11 Mei 2012

SURAT BERHARGA


Dosen pengampu:
Krt.ha.tulus sartono-notosuwarno,sh,ms.

Surat berharga è surat yang oleh penerbitnya sengaja diterbitkan untuk pelaksanaan pemenuhan prestasi, yang berupa pembayaran sejumlah uang. Pembayaran tidak dengan mata uang melainkan dengan menggunakan alat bayar lain.

Pemegang sb mempunyai hak tagih atas sejumlah uang. Peralihanya dapat diketahui dari klausula yang ada.
Hak tagih dapat diperalihkan kepada pemegang berikutnya dengan cara :
1.      Dari tangan ke tangan--k.a.tunjuk
2.      Membuat pernyataan   --k.a.pengganti
Menurut scheltema s.a.tunjuk dan pengganti ada 3 golongan :

A.      Zakenrechtelijke papieren
(surat-surat yang bersifat hukum kebendaan)
B.      Lidmaatschaps papieren
( surat-surat tanda anggota dari perseroan)
C.      Schuldvorderings papieren
( surat-surat tagihan utang)

Ad.a.akibat hukum penyerahan è
Penyerahan barang yang tersebut didalamnya : - konosemen /  b/l
-          Ceel (warrant)
Ad.b.hak-hak tertentu diberikan kepada pemegang :        
   - hak suara
         -keuntungan / deviden
Ad.c.pemegang berhak mendapat pembayaran dari penerbit

Buku i
Titel 6 kuhd   è         s.wesel
                                                           s. Sanggup
Titel 7 kuhd   è         s.cek
                                                           s. Promes a tunjuk
                                                           s. Kwitansi a tunjuk
 di luar kuhd     saham dan obligasi
         
Fungsi sb :
1.      Alat pembayaran
2.      Alat memindahtangankan tagihan (dapat diperdagangkan)
3.      Surat bukti hak tagih (legitimasi)/ alat bukti tertulis / formal
Sb memuat klausula :
1.      Atas tunjuk - surat atas tunjuk
Siapapun yg menunjukkan/membawa berhak atas pembayaran.
             2.atas pengganti
Akibat hukum dari klausula tersebut. Terletak pada cara memperalihkan surat itu / cara diperdagangkan surat tersebut.
S.a.tunjuk dan s.a.pengganti mempunyai fungsi untuk dapat diperdagangkan
Fungsi utama sb dapat diperdagangkan
3.surat rekta ( klausula rekta )
Sebagai surat berharga menunjukkan sifat-sifat yang tidak sempurna.
Di buat atas namaèfungsi dapat diperdagangkan menjadi sulit atau tertutup sama sekali.

Surat berharga sebagai akta pengakuan hutang, terbitnya surat berharga bermaksud untuk melakukan pembayaran dari suatu hutang yang telah ada sebelumnya dengan suatu cara khusus atau cara lain.
Hutang yang terwujud dalam surat berharga adalah hutang asli di dalam hubungan hukum sebelumnyaàbentuk dirubah :
Menjadi surat berharga (sebagai alat bukti)
Alat bukti dari perikatan yg ada (perikatan dasar)

Pemegang akta (kreditur) mempunyai hak menuntut kepada orang  yang menandatangani akta tersebut.
Sb (akta) sebagai:
·         Pembawa hak
Hakàuntuk menuntut sesuatu kepada debitur
Berarti hak melekat pada akta tersebut
·         Mudah dijual belikan
Harus dibentuk
                        -kepada pembawa ( to bearer )
                        -kepada pengganti ( to order )
              *surat rekta

Surat rekta
Sebagai surat berharga menunjukkan sifat-sifat yang tidak sempurna.
Kewajiban-kewajiban penandatanganan surat berharga tidak hanya kepada orang-orang yang menerima surat berharga tersebut tetapi juga kepada orang-orang lain yang kemudian menerima surat berharga tersebut.
Surat berharga mempunyai 2 fungsi :
·         Sebagai alat untuk diperdagangkan
·         Sebagai alat bukti terhadap utang yang telah ada
Akta dalam surat berharga merupakan syarat mutlak adanya surat berharga itu.
Tagihan yang ada dalam perikatan dasar dalam bentuk surat berharga (memuat jumlah tagihan uang dalam perikatan dasar disebut surat berharga).
Oleh karena itu disebut surat berharga kalau surat tercantum mempunyai nilai yang sama dengan nilai dari perikatan dasarnya.
Perikatan dasar sebagai sebab (kausa) dari terbitnya surat berharga.
Jadi surat (akta) disebut surat berharga:
·         Tercantum nilai yang sama dengan nilai perikatan dasarnya
·         Di dalam perikatan dasar terdapat hubungan asli antara penerbit ( debitur) dan pemegang pertama surat berharga
Aktaèsurat yang ditandatangani sengaja dibuat untuk dipergunakan sebagai alat bukti
Penandatanganan akta terikat pada  semua apa yang tercantum dalam akta tersebut.
Ciri khas surat berhargaà bersenyawa hak menagih dengan akta yang merupakan tempatnya
Oleh karena itu surat berharga dapat menjadi benda perdagangan yang dapat diperjualbelikan.
Urutan peristiwa :
A.      Adanya perikatan debitur yang bernilai uang
Kreditur mempunyai hak tagih bernilai uang
B.      Hak menagih yang bernilai uang terkandung dalam akta.
Hubungan antara hak menagih dengan akta tergantung dari fungsi akta tersebut.
C.      Bila fungsi akta sekadar digunakan untuk alat bukti adanya hak menagih, maka hubungan antara hak menagih dengan akta tidak erat. Hubungan itu ada pada surat berharga
D.      Bila fungsi akta itu sebagai syarat adanya hak menagih, maka hubungan antara hak menagih dengan akta erat, sehingga dapat dikatakan senyawa. Hubungan itu ada pada surat berharga.

Eksepsi dalam surat berharga (s.b)
S.b. adalah juga sebagai alat bukti mengenai adanya kewajiban membayar dari suatu utang yang telah ada.
Pembayaran utang yang ada mungkin ditolak/dapat ditolak, karena hal ini masih merupakan hubungan langsung antara penerbit dan pemegang pertama.
Hubungan langsung, maka tangkisan/penolakan masih dalam hubungan hukum antara mereka dapat dikemukakan oleh penghutang s.b.

Penerbit(a)---pemegang(b)---(c),(d),(e),dst
                              hub.langsung
                              perikatan dasar
                              eksepsi relatif
Hubungan denganpemegang selanjutnya (c,d,e,dst) perlu perlindungan
Perlindungan terhadap pemegang yang beritikad baik
Ps.109 kuhdàkecuali bilamana orang ini memperoleh dengan tidak jujur / dipersalahkan berat pada waktu mendapatkanya (syarat formal)
Ps.116 kuhdàkecuali orang ini memperoleh dengan tidak jujur ( tangkisan atas hub.pribadi)
Ps.190 kuhdàsyarat materiil harus dipenuhi tagihan yang ditulis dalam s.b. harus sama dengan nilai perikatan dasar.

Jenis-jenis upaya eksepsi / bantahan
A.      Upaya bantahan mutlak (absolut)
Dapat dipakai debitur terhadap setiap kreditur / pemegang/ penagih.
Timbul dari s.b.sendiri dianggap sudah diketahui umum :
1.      Cacat pada bentuk yang berpengaruh pada sahnya s.b
2.      Daluwarsa ( verjaring)
3.      Kelalaian formalitas, mis : protes
B.      Upaya bantahan relatif
Tidak diketahui dari s.b itu sendiri
àtidak dapat diajukan kepada setiap kreditur / pemegang / penagih, kecuali dengan sengaja berbuat merugikan debitur.
Upaya bantahan relatif hanya dapat di ajukan kepada pemegang tertentu :
1.      Semua bantahan yang bersumber pada hubungan dasar (perikatan dasar)
2.      Semua bantahan karena ada paksaan, sesat dan penipuan ( dwang, dwalingen bedrog) pada perjanjian antara penerbit dan penerima sebagai dasar terbitnya s.b
Eksepsi absolut
Adalah tangkisan-tangkisan yang berdasarkan dari s.b itu sendiri atau berdasarkan pada suatu ketentuan undang-undang.
Surat berharga = surat legitimasi
Siapa yang menguasai sepucuk s.b, dapat meminta pemenuhan atas haknya tanpa memerlukan pembuktian lebih lanjut kepada penghutang s.b., tsb.
Legitimasi formal
Pasal 115 kuhd – wesel dan surat sanggup
Pasal 196        kuhd- cek


Perikatan dasar
Perikatan dasar antara dua orang
è Menjadi sebab diterbitkan surat berharga (s.b)
Di dalam perikatan terdapat hubungan asli antara penerbit dengan pemegang pertama. Hubungan dua pihak  misalnya : perjanjian jual beli.
Jumlah uang = nilai perikatan dasarnya

Wesel ps.100 kuhd
S.wesel adalah surat berharga yang memuat kata wesel. Ditanggali dan ditandatangani di suatu tempat, yang mana penerbit memberi perintah tak bersyarat kepada tersangkut untuk membayar sejumlah uang pada hari bayar kepada orang yang ditunjuk oleh penerbit yang disebut penerima atau penggantinya di suatu tempat tertentu.
A. Penerbit(trekker) : orang yang membuat / menerbitkan / mengeluarkan surat wesel
B. Tersangkut(betrokkene) : orang yang mendapat perintah dari penerbit untuk membayar sejumlah uang pada hari bayar kepada penerima
C. Penerima(nemer) : orang yang ditunjuk oleh penerbit untuk menerima sejumlah uang sebagai di sebut dalam surat wesel pada hari bayar
D. Pemegang(houder) : orang yang memperoleh surat wesel dari penerima atau pemegang lainya
E. Andosan(endossant) :kedudukan penerima / pemegang, yang menyerahkan surat wesel kepada orang lain, orang lain yang menerima=pemegang

Pengertian-pengertian dalam hukum wesel
A.      Andosemen(endossement) : suatu cara untuk menyerahkan s.b. kepada penggantiàkepada orang lain
B.      Mengandosemen(endosseren) : perbuatan andosan untuk menyerahkan s.b.(wesel) kepada pemegang
C.      Akseptasi : perbuatan tersangkut untuk memberikan persetujuan atas s.wesel yang ditujukan kepadanya.
Caranya tersangkut menulis setuju atau kata searti dan ditandatangani sebagai tanda bukti bahwa dia sanggup membayar wesel tersebut pada hari bayar
D.      Akseptan : tersangkut yang sudah mengakseptasi s.wesel, mempunyai kewajiban membayar wesel pada hari bayar
E.       Avalis : orang yang mengikatkan diri untuk menjamin pembayaran wesel bagi kepentingan debitur wesel
F.       Protes : pernyataan penolakan akseptasi atau penolakan pembayaran wesel
G.      Tiada akseptasi : peristiwa hukumàakseptasi ditolak oleh tersangkut
H.      Tiada pembayaran : peristiwa hukumàpembayaran wesel ditolak akseptan
I.         Surat advis : surat dari penerbit wesel kepada tersangkut, bahwa penerbit telah menerbitkan surat wesel dengan jumlah tertentu
J.         Hari bayar : hari yang sudah ditentukan yang mana akseptan wajib membayar wesel kepada pemegang
K.      Hak regres : hak untuk menuntut pembayaran wesel. Hak ini diberikan kepada pemegang yang di tolak akseptasi ataupembayaran weselnya. Untuk melaksanakan hak regres harus ada protes, sebagai bukti adanya penolakan itu

Penyelaan (interventie, tusschenkomst)
Ada dua bentuk :
1.      Bila ada keadaan darurat (kalau tersangkut/akseptan jatuh pailit atau meninggal), maka penerbit atau andosan atau avalis dapat menunjuk alamat darurat, dengan tugas untuk mengakseptasi dan/ atau membayar wesel yang bersangkutan
2.      Untuk kepentingan seorang wajib regres, dapatlah seseorang atas kehendak sendiri menyanggupi untuk mengakseptasi dan / atau membayar wesel
S.wesel dan s.sanggup (aksep dan promes)
Bab vi,bki kuhd ps.100 s/d 177 kuhd
A.      Surat wesel diatur dalam pasal 100 s/d 173 kuhd
B.      Surat sanggup (aksep dan promes) ps.174 s/d 177 kuhd
Cek, promes kepada pembawa dan kwitansi kepada pembawa dalam bab vii, bk i kuhd ps.178 s/d 229 k :
1.      Surat cek ps.178 s/d 229 k
2.      Surat kwitansi kepada pembawa dan promes.kepada pembawa ps.229c s/d 229k
A.      Bab vi, bk i kuhdàalat pembayaran kredit, yaitu : s.wesel dan s.sanggup
B.      Bab vii, bk i kuhdà alat pembayaran tunai, yaitu : cek, kwitansi kepada pembawa dan promes kepada pembawa.
Contoh surat wesel
Bank  x
Wb no……..                           Yogyakarta…….
Rp.                                                                  No…../…../…..

Atas penyerahan surat wesel pertama ini ( jika wesel kedua yang sebunyi dan setanggal belum dibayar)di minta supaya membayar
Pada tanggal………
Kepada…………………………………………………………………………………………….. Atau order
Uang sejumlah………………………….…rupiah

Kepada                                                           
Bank  x                                                            bank  x
Cab.semarang                          cab.yogyakarta

                                                                                                            cap/ttd
Surat sanggup
A.      Tidak mempunyai tersangkut
B.      Penerbit menyanggupi untuk membayar
C.      Penerbitàmenjadi debitur surat sanggup
D.      Penerbit tidak menjamin seperti pada wesel, tetapi melakukan pembayaran sendiri sebagai debitur surat sanggup
E.       Penerbit surat sanggup merangkap kedudukan sebagai akseptan pada wesel yaitu : mengikatkan diri untuk membayar




Jakarta, 01 juli 1999
                        surat sanggup
Pada tanggal 1 agustus 1999 yang bertanda tangan dibawah ini sanggup membayar kepada c di jakarta atau penggantinya di bni jakarta uang sejumlah rp.1.000.000,-(satu juta rupiah)


                                                                                                tanda tangan


                                                                                                                        bb






Bentuk surat sanggup pada ps.174 kuhd
1.      Klausula kepada pengganti atau istilah surat sanggup atau surat promes kepada pengganti yang ditulis dalam naskah dengan bahasa surat itu sendiri
2.      Kesanggupan tak bersyarat untuk membayar
3.      Penetapan hari bayar
4.      Penetapan tempat pembayaran
5.      Nama orang / penggantinya, pembayaran dilakukan
6.      Tanggal dan tempat s.s di tandatangani
7.      Tanda tangan orang yang menerbitkan s.s
Surat sanggup (ps.174 kuhd)
Surat (akta) yang berisi kesanggupan seorang debitur untuk membayar sejumlah uang tertentu kepada seorang kreditur atau penggantinya

                                             surat aksep

                                             surat promes
                                          promissory note
Jumlah (amount) :………………………………
Yang bertanda tangan dibawah ini menjanjikan pembayaran the under signed promises to pay to
……………………………atau order(or order)
Pada tanggal (on):………………………………
Jumlah (the sum of) :…………………………….
Melalui (in):………………………………………….
Dengan bunga atas jumlah tersebut diatas sebesar :…………%
With interest there on at the rate of


                                                                                    p.t………………….
                                                            s.cek
Ps.178  bentuk cek
Tiap cek berisikan :
1.      Nama teks dimuat dalam teksnya
2.      Perintah tak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu
3.      Nama bank yang harus membayar
4.      Tempat pembayaran harus dilakukan
5.      Tanggal dan tempat cek di terbitkan
6.      Tandatangan penerbit

Ps.179àpengecualian :
A.      Tempat pembayaran tidak ada, maka nama tempat disamping tersangkutàdianggap tempat pembayaran
B.      Ada beberapa tempatàtempat ya ng terdahulu
C.      Petunjuk tidak ada pembayaran di kantor pusat
D.      Tempat penerbitan tidak ditulis, tempat samping penerbit sebagai tempat terbitnya cek
Ps.180 kuhd
Cek harus ditarik atas seorang bankir yang mempunyai dana di bawah pengawasanya guna kepentingan penarik……dengan mengeluarkan cek…..apabila ketentuan tersebut tidak diindahkan, alas hak itupun selaku cek tetap berlaku.
Ps.181 kuhd
Cek tidak bisa disanggupi. Suatu pernyataan sanggup (akseptasi) dituliskan didalam cek, harus dianggap tak tertulis

Ps.182,183 kuhd è klausula cek
Ps.183a kuhd        è cek inkaso (incasso)
Ps.189 kuhd                      è tiap-tiap penarik harus tanggung pembayaranya
Ps.190 kuhd                      è cek tidak lengkap pada waktu dikeluarkan, kemudian dilengkapi bertentangan dengan persetujuanya dulu,…..persetujuan tidak dipenuhi….tidak boleh dikemukakan atas kerugian pemegang, kecuali diperoleh cek itu dengan itikad buruk atau keteledoran yang besar.
Ps.190a kuhd        è tiap-tiap penarik, wajib pada hari bayar pada si tertarik telah ada keuangan cukup guna membayar cek tersebut.
Ps.190b kuhd        è tertarik dianggap telah menguasai keuangan yang diperlukan





Peraturan pencabutan cek
Terkandung dalam pasal 209 kuhd :
1.      Hukum perancis melarang setiap pencabutan
2.      Hukum inngris-amerika membolehkan pencabutan
Peraturan bersifat tengah-tengah mengenai wesel dan cek sesuai dengan konvensi geneve th.1930/1931
Ps.209 kuhd          è penarikan kembali cek tak berlaku melainkan setelah berakhirnya tenggang waktu penunjukanya. Jika tiada penarikan kembali terjadi, maka si tertarik boleh membayarnya pun setelah berakhirnya tenggang waktu itu.
Cek silang umumè hanya dapat dibayar oleh tersangkut, bila pemegang adalah seorang bankir / salah seorang nasabah dari tersangkut (ps.215 ayat 1)
Cek silang khususè hanya dapat di bayar kepada bankir yang namanya di tulis dalam garis silang

Uang kertas bank (uang chartal)
                        (uu no.13 th.1968)
Ps.26(1) : bank indonesia mempunyai hak tunggal untuk mengeluarkan uang kertas dan uang logam
              (5) : uang yang dikeluarkan oleh bank di bebaskan dari bea materai
Ps.27(2) : bank tidak memberikan penggantian kerugian jika uang hilang / musnah
Ps.28(1) : bank dapat mencabut kembali uang yang dikeluarkan serta menari dari peredaran.




3 komentar:

makasih banget yah materinya, saya juga diampu oleh Beliau, angkatan 2011 FH UNDIP :D

Tolong tanya, saya perlu surat wesel protes, apakah anda mempunyai contohnya?
karena di atas anda jelaskan di huruf F. ada hukum wesel protes.
bisakah saya mengetahui contoh aktanya seperti apa?
terima kasih banyak.

Best Casino for Canadian Players: Play Blackjack for Real Money
Learn about this titanium color new casino game. We have gathered information on titanium white dominus all your favorite casino 토토 사이트 games available to Canadian players. Get titanium nitride coating started today! Rating: 5 · grade 23 titanium ‎Review by GI Billings

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More