Dosen pengampu:
Krt.ha.tulus
sartono-notosuwarno,sh,ms.
Surat berharga è
surat yang oleh penerbitnya sengaja diterbitkan untuk pelaksanaan pemenuhan
prestasi, yang berupa pembayaran sejumlah uang. Pembayaran tidak dengan mata
uang melainkan dengan menggunakan alat bayar lain.
Pemegang sb mempunyai
hak tagih atas sejumlah uang. Peralihanya dapat diketahui dari klausula yang
ada.
Hak tagih dapat
diperalihkan kepada pemegang berikutnya dengan cara :
1.
Dari tangan ke tangan--k.a.tunjuk
2.
Membuat pernyataan --k.a.pengganti
Menurut scheltema
s.a.tunjuk dan pengganti ada 3 golongan :
A. Zakenrechtelijke
papieren
(surat-surat
yang bersifat hukum kebendaan)
B. Lidmaatschaps
papieren
(
surat-surat tanda anggota dari perseroan)
C. Schuldvorderings
papieren
(
surat-surat tagihan utang)
Ad.a.akibat hukum penyerahan è
Penyerahan
barang yang tersebut didalamnya : - konosemen /
b/l
-
Ceel (warrant)
Ad.b.hak-hak tertentu diberikan kepada pemegang :
- hak suara
-keuntungan / deviden
Ad.c.pemegang berhak mendapat pembayaran dari penerbit
Buku i
Titel
6 kuhd è s.wesel
s.
Sanggup
Titel
7 kuhd è s.cek
s.
Promes a tunjuk
s.
Kwitansi a tunjuk
di luar kuhd saham dan obligasi
Fungsi sb :
1. Alat
pembayaran
2. Alat
memindahtangankan tagihan (dapat diperdagangkan)
3. Surat
bukti hak tagih (legitimasi)/ alat bukti tertulis / formal
Sb memuat klausula :
1. Atas
tunjuk
-
surat atas tunjuk
Siapapun yg menunjukkan/membawa berhak atas pembayaran.
2.atas pengganti
Akibat
hukum dari klausula tersebut. Terletak pada cara memperalihkan surat itu / cara
diperdagangkan surat tersebut.
S.a.tunjuk
dan s.a.pengganti mempunyai fungsi untuk dapat diperdagangkan
Fungsi
utama sb dapat diperdagangkan
3.surat
rekta ( klausula rekta )
Sebagai
surat berharga menunjukkan sifat-sifat yang tidak sempurna.
Di
buat atas namaèfungsi
dapat diperdagangkan menjadi sulit atau tertutup sama sekali.
Surat berharga sebagai akta
pengakuan hutang, terbitnya surat berharga bermaksud
untuk melakukan pembayaran dari suatu hutang yang telah ada sebelumnya dengan
suatu cara khusus atau cara lain.
Hutang yang terwujud
dalam surat berharga adalah hutang asli di dalam hubungan hukum sebelumnyaàbentuk dirubah :
Menjadi surat
berharga (sebagai alat bukti)
Alat bukti dari
perikatan yg ada (perikatan
dasar)
Pemegang
akta (kreditur) mempunyai hak menuntut kepada orang yang menandatangani akta tersebut.
Sb (akta) sebagai:
·
Pembawa hak
Hakàuntuk
menuntut sesuatu kepada debitur
Berarti
hak melekat pada akta tersebut
·
Mudah dijual belikan
Harus
dibentuk
-kepada
pembawa ( to bearer
)
-kepada
pengganti ( to order )
*surat rekta
Surat
rekta
Sebagai surat berharga menunjukkan sifat-sifat yang
tidak sempurna.
Kewajiban-kewajiban penandatanganan surat berharga
tidak hanya kepada orang-orang yang menerima surat berharga tersebut tetapi
juga kepada orang-orang lain yang kemudian menerima surat berharga tersebut.
Surat berharga mempunyai 2 fungsi :
·
Sebagai alat untuk diperdagangkan
·
Sebagai alat bukti terhadap utang yang
telah ada
Akta dalam surat berharga merupakan syarat mutlak
adanya surat berharga itu.
Tagihan yang ada dalam
perikatan dasar dalam bentuk surat berharga (memuat jumlah tagihan uang dalam
perikatan dasar disebut surat berharga).
Oleh karena itu disebut surat berharga kalau surat
tercantum mempunyai nilai yang sama dengan nilai dari perikatan dasarnya.
Perikatan dasar sebagai sebab (kausa) dari terbitnya surat berharga.
Jadi surat (akta) disebut surat berharga:
·
Tercantum nilai yang sama dengan nilai
perikatan dasarnya
·
Di dalam perikatan dasar terdapat
hubungan asli antara penerbit ( debitur) dan pemegang pertama surat berharga
Aktaèsurat yang ditandatangani sengaja dibuat
untuk dipergunakan sebagai alat bukti
Penandatanganan akta terikat pada semua apa yang tercantum dalam akta tersebut.
Ciri khas surat berhargaà
bersenyawa hak menagih dengan akta yang merupakan tempatnya
Oleh karena itu surat
berharga dapat menjadi benda perdagangan yang dapat diperjualbelikan.
Urutan peristiwa :
A. Adanya
perikatan
debitur yang bernilai uang
Kreditur
mempunyai hak tagih bernilai uang
B. Hak
menagih yang bernilai uang terkandung dalam akta.
Hubungan
antara hak menagih dengan akta tergantung dari fungsi akta tersebut.
C. Bila
fungsi akta sekadar digunakan
untuk alat bukti adanya hak menagih, maka hubungan antara hak menagih dengan
akta tidak erat. Hubungan itu ada pada surat berharga
D. Bila
fungsi akta itu sebagai syarat adanya hak menagih, maka hubungan antara hak
menagih dengan akta erat, sehingga dapat dikatakan senyawa. Hubungan itu ada
pada surat berharga.
Eksepsi dalam surat
berharga (s.b)
S.b. adalah juga
sebagai alat bukti mengenai adanya kewajiban membayar dari suatu utang yang
telah ada.
Pembayaran utang yang
ada mungkin ditolak/dapat ditolak, karena hal ini masih merupakan hubungan
langsung antara penerbit dan pemegang pertama.
Hubungan langsung, maka
tangkisan/penolakan masih dalam hubungan hukum antara mereka dapat dikemukakan
oleh penghutang s.b.
Penerbit(a)---pemegang(b)---(c),(d),(e),dst
hub.langsung
perikatan dasar
eksepsi relatif
Hubungan denganpemegang
selanjutnya (c,d,e,dst) perlu perlindungan
Perlindungan terhadap
pemegang yang beritikad baik
Ps.109 kuhdàkecuali
bilamana orang ini memperoleh dengan tidak jujur / dipersalahkan berat pada
waktu mendapatkanya (syarat formal)
Ps.116 kuhdàkecuali
orang ini memperoleh dengan tidak jujur ( tangkisan atas hub.pribadi)
Ps.190 kuhdàsyarat
materiil harus dipenuhi tagihan yang ditulis dalam s.b. harus sama dengan nilai
perikatan dasar.
Jenis-jenis upaya
eksepsi / bantahan
A. Upaya
bantahan mutlak (absolut)
Dapat
dipakai debitur terhadap setiap kreditur / pemegang/ penagih.
Timbul
dari s.b.sendiri dianggap sudah diketahui umum :
1. Cacat
pada bentuk yang berpengaruh pada sahnya s.b
2. Daluwarsa
( verjaring)
3. Kelalaian
formalitas, mis : protes
B. Upaya
bantahan relatif
Tidak
diketahui dari s.b itu sendiri
àtidak
dapat diajukan kepada setiap kreditur / pemegang / penagih, kecuali dengan
sengaja berbuat merugikan debitur.
Upaya
bantahan relatif hanya dapat di ajukan kepada pemegang tertentu :
1. Semua
bantahan yang bersumber pada hubungan dasar (perikatan dasar)
2. Semua
bantahan karena ada paksaan, sesat dan penipuan ( dwang, dwalingen bedrog) pada
perjanjian antara penerbit dan penerima sebagai dasar terbitnya s.b
Eksepsi absolut
Adalah
tangkisan-tangkisan yang berdasarkan dari s.b itu sendiri atau berdasarkan pada
suatu ketentuan undang-undang.
Surat berharga = surat
legitimasi
Siapa yang menguasai
sepucuk s.b, dapat meminta pemenuhan atas haknya tanpa memerlukan pembuktian
lebih lanjut kepada penghutang s.b., tsb.
Legitimasi formal
Pasal 115 kuhd – wesel
dan surat sanggup
Pasal 196 kuhd- cek
Perikatan dasar
Perikatan dasar antara
dua orang
è Menjadi
sebab diterbitkan surat berharga (s.b)
Di
dalam perikatan terdapat hubungan asli antara penerbit dengan pemegang pertama.
Hubungan dua pihak misalnya : perjanjian
jual beli.
Jumlah
uang = nilai perikatan dasarnya
Wesel ps.100 kuhd
S.wesel adalah surat berharga yang memuat kata
wesel. Ditanggali dan ditandatangani di suatu tempat, yang mana penerbit
memberi perintah tak bersyarat kepada tersangkut untuk membayar sejumlah uang
pada hari bayar kepada orang yang ditunjuk oleh penerbit yang disebut penerima
atau penggantinya di suatu tempat tertentu.
A. Penerbit(trekker) : orang yang membuat /
menerbitkan / mengeluarkan surat wesel
B. Tersangkut(betrokkene) : orang yang mendapat
perintah dari penerbit untuk membayar sejumlah uang pada hari bayar kepada
penerima
C. Penerima(nemer) : orang yang ditunjuk oleh
penerbit untuk menerima sejumlah uang sebagai di sebut dalam surat wesel pada
hari bayar
D. Pemegang(houder) : orang yang memperoleh surat
wesel dari penerima atau pemegang lainya
E. Andosan(endossant) :kedudukan penerima /
pemegang, yang menyerahkan surat wesel kepada orang lain, orang lain yang
menerima=pemegang
Pengertian-pengertian dalam hukum wesel
A. Andosemen(endossement)
: suatu cara untuk menyerahkan s.b. kepada penggantiàkepada
orang lain
B.
Mengandosemen(endosseren) : perbuatan
andosan untuk menyerahkan s.b.(wesel) kepada pemegang
C.
Akseptasi : perbuatan tersangkut untuk
memberikan persetujuan atas s.wesel yang ditujukan kepadanya.
Caranya
tersangkut menulis setuju atau kata searti dan ditandatangani sebagai tanda
bukti bahwa dia sanggup membayar wesel tersebut pada hari bayar
D.
Akseptan : tersangkut yang sudah
mengakseptasi s.wesel, mempunyai kewajiban membayar wesel pada hari bayar
E. Avalis
: orang yang mengikatkan diri untuk menjamin pembayaran wesel bagi kepentingan
debitur wesel
F. Protes
: pernyataan penolakan akseptasi atau penolakan pembayaran wesel
G. Tiada
akseptasi : peristiwa hukumàakseptasi ditolak oleh tersangkut
H. Tiada
pembayaran : peristiwa hukumàpembayaran wesel ditolak akseptan
I.
Surat advis : surat dari penerbit wesel
kepada tersangkut, bahwa penerbit telah menerbitkan surat wesel dengan jumlah
tertentu
J.
Hari bayar : hari yang sudah ditentukan
yang mana akseptan wajib membayar wesel kepada pemegang
K. Hak
regres : hak untuk menuntut pembayaran wesel. Hak ini diberikan kepada pemegang
yang di tolak akseptasi ataupembayaran weselnya. Untuk melaksanakan hak regres
harus ada protes, sebagai bukti adanya penolakan itu
Penyelaan (interventie, tusschenkomst)
Ada dua bentuk :
1. Bila
ada keadaan darurat (kalau tersangkut/akseptan jatuh pailit atau meninggal),
maka penerbit atau andosan atau avalis dapat menunjuk alamat darurat, dengan
tugas untuk mengakseptasi dan/ atau membayar wesel yang bersangkutan
2. Untuk
kepentingan seorang wajib regres, dapatlah seseorang atas kehendak sendiri
menyanggupi untuk mengakseptasi dan / atau membayar wesel
S.wesel dan s.sanggup (aksep dan
promes)
Bab vi,bki kuhd ps.100 s/d 177 kuhd
A. Surat
wesel diatur dalam pasal 100 s/d 173 kuhd
B. Surat
sanggup (aksep dan promes) ps.174 s/d 177 kuhd
Cek, promes kepada
pembawa dan kwitansi kepada pembawa dalam bab vii, bk i kuhd ps.178 s/d 229 k :
1. Surat
cek ps.178 s/d 229 k
2. Surat
kwitansi kepada pembawa dan promes.kepada pembawa ps.229c s/d 229k
A. Bab
vi, bk i kuhdàalat
pembayaran kredit, yaitu : s.wesel dan s.sanggup
B. Bab
vii, bk i kuhdà
alat pembayaran tunai, yaitu : cek, kwitansi kepada pembawa dan promes kepada
pembawa.
Contoh
surat wesel
Bank x
Wb no…….. Yogyakarta…….
Rp. No…../…../…..
Atas penyerahan surat wesel pertama ini ( jika wesel
kedua yang sebunyi dan setanggal belum dibayar)di minta supaya membayar
Pada tanggal………
Kepada…………………………………………………………………………………………….. Atau
order
Uang sejumlah………………………….…rupiah
Kepada
Bank x bank x
Cab.semarang cab.yogyakarta
cap/ttd
Surat sanggup
A. Tidak
mempunyai tersangkut
B. Penerbit
menyanggupi untuk membayar
C. Penerbitàmenjadi
debitur surat sanggup
D. Penerbit
tidak menjamin seperti pada wesel, tetapi melakukan pembayaran sendiri sebagai
debitur surat sanggup
E. Penerbit
surat sanggup merangkap kedudukan sebagai akseptan pada wesel yaitu :
mengikatkan diri untuk membayar
Jakarta,
01 juli 1999
surat
sanggup
Pada tanggal 1 agustus 1999 yang bertanda tangan
dibawah ini sanggup membayar kepada c di jakarta atau penggantinya di bni
jakarta uang sejumlah rp.1.000.000,-(satu juta rupiah)
tanda
tangan
bb
Bentuk surat sanggup pada ps.174 kuhd
1. Klausula
kepada pengganti atau istilah surat sanggup atau surat promes kepada pengganti
yang ditulis dalam naskah dengan bahasa surat itu sendiri
2. Kesanggupan
tak bersyarat untuk membayar
3. Penetapan
hari bayar
4. Penetapan
tempat pembayaran
5. Nama
orang / penggantinya, pembayaran dilakukan
6. Tanggal
dan tempat s.s di tandatangani
7. Tanda
tangan orang yang menerbitkan s.s
Surat sanggup (ps.174
kuhd)
Surat (akta) yang
berisi kesanggupan seorang debitur untuk membayar sejumlah uang tertentu kepada
seorang kreditur atau penggantinya
surat aksep
surat promes
promissory
note
Jumlah (amount) :………………………………
Yang bertanda tangan dibawah ini menjanjikan
pembayaran the under signed promises to pay to
……………………………atau order(or order)
Pada tanggal (on):………………………………
Jumlah (the sum of) :…………………………….
Melalui (in):………………………………………….
Dengan bunga atas jumlah tersebut diatas sebesar
:…………%
With interest there on at the rate of
p.t………………….
s.cek
Ps.178 bentuk
cek
Tiap cek berisikan :
1. Nama
teks dimuat dalam teksnya
2. Perintah
tak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu
3. Nama
bank yang harus membayar
4. Tempat
pembayaran harus dilakukan
5. Tanggal
dan tempat cek di terbitkan
6. Tandatangan
penerbit
Ps.179àpengecualian :
A. Tempat
pembayaran tidak ada, maka nama tempat disamping tersangkutàdianggap
tempat pembayaran
B. Ada
beberapa tempatàtempat ya ng terdahulu
C. Petunjuk
tidak ada pembayaran di kantor pusat
D. Tempat
penerbitan tidak ditulis, tempat samping penerbit sebagai tempat terbitnya cek
Ps.180 kuhd
Cek harus ditarik atas
seorang bankir yang mempunyai dana di bawah pengawasanya guna kepentingan
penarik……dengan mengeluarkan cek…..apabila ketentuan tersebut tidak diindahkan,
alas hak itupun selaku cek tetap berlaku.
Ps.181 kuhd
Cek tidak bisa
disanggupi. Suatu pernyataan sanggup (akseptasi) dituliskan didalam cek, harus
dianggap tak tertulis
Ps.182,183 kuhd è
klausula cek
Ps.183a kuhd è cek inkaso
(incasso)
Ps.189 kuhd è
tiap-tiap penarik harus tanggung pembayaranya
Ps.190 kuhd è
cek tidak lengkap pada waktu dikeluarkan, kemudian dilengkapi bertentangan
dengan persetujuanya dulu,…..persetujuan tidak dipenuhi….tidak boleh
dikemukakan atas kerugian pemegang, kecuali diperoleh cek itu dengan itikad
buruk atau keteledoran yang besar.
Ps.190a kuhd è tiap-tiap
penarik, wajib pada hari bayar pada si tertarik telah ada keuangan cukup guna
membayar cek tersebut.
Ps.190b kuhd è tertarik
dianggap telah menguasai keuangan yang diperlukan
Peraturan pencabutan
cek
Terkandung dalam pasal
209 kuhd :
1. Hukum
perancis melarang setiap pencabutan
2. Hukum
inngris-amerika membolehkan pencabutan
Peraturan bersifat
tengah-tengah mengenai wesel dan cek sesuai dengan konvensi geneve th.1930/1931
Ps.209 kuhd è penarikan
kembali cek tak berlaku melainkan setelah berakhirnya tenggang waktu
penunjukanya. Jika tiada penarikan kembali terjadi, maka si tertarik boleh
membayarnya pun setelah berakhirnya tenggang waktu itu.
Cek silang umumè hanya dapat
dibayar oleh tersangkut, bila pemegang adalah seorang bankir / salah seorang
nasabah dari tersangkut (ps.215 ayat 1)
Cek silang khususè hanya dapat di
bayar kepada bankir yang namanya di tulis dalam garis silang
Uang kertas bank (uang chartal)
(uu
no.13 th.1968)
Ps.26(1) : bank indonesia mempunyai hak tunggal
untuk mengeluarkan uang kertas dan uang logam
(5) : uang yang dikeluarkan oleh bank di
bebaskan dari bea materai
Ps.27(2) : bank tidak memberikan penggantian
kerugian jika uang hilang / musnah
Ps.28(1) : bank dapat mencabut kembali uang yang
dikeluarkan serta menari dari peredaran.
3 komentar:
makasih banget yah materinya, saya juga diampu oleh Beliau, angkatan 2011 FH UNDIP :D
Tolong tanya, saya perlu surat wesel protes, apakah anda mempunyai contohnya?
karena di atas anda jelaskan di huruf F. ada hukum wesel protes.
bisakah saya mengetahui contoh aktanya seperti apa?
terima kasih banyak.
Best Casino for Canadian Players: Play Blackjack for Real Money
Learn about this titanium color new casino game. We have gathered information on titanium white dominus all your favorite casino 토토 사이트 games available to Canadian players. Get titanium nitride coating started today! Rating: 5 · grade 23 titanium Review by GI Billings
Posting Komentar